SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan bakal calon Bupati Serang Tb Masduki telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan lahan milik pejabat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto.
Putusan kasasi terhadap perkara perdata tersebut telah dibacakan pada Kamis 30 Juli 2020. “Menyatakan Tergugat I (Tb Masduki-red) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” bunyi amar putusan dalam laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 14 Maret 2023.
Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA menyatakan bahwa AKBP Priyatri Winoto sebagai pemilik yang sah atas lahan di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Menyatakan sebagai hukum penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah/lahan a quo sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3972,” bunyi amar putusan.
Putusan kasasi tersebut, telah disikapi Tb Masduki dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, upaya hukum luar biasa itu telah ditolak sebagai mana amar putusan yang dibacakan oleh Yakup Ginting selaku ketua majelis hakim PK.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta,” kata Yakup dalam amar putusannya.
Perkara penyerobotan lahan tersebut sebelumnya telah dilaporkan AKBP Priyatri Winoto ke Ditreskrimum Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. Laporan tersebut diproses oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan menggulirkan proses penyelidikan.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik melakukan gelar perkara dan disepakati bahwa kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. “Naik tahap penyidikan pada Desember 2020,” ujar Winoto.











