Selain itu, Herlina menilai, pembentukan gugus tugas ini juga membantu masyarakat mendapatkan keadilan dari proses kepemilikan lahan, atau warga yang memiliki UMKM yang belum bersertifikat bisa dibantu sampai selesai.
“Termasuk meminimalisir sengketa tanah, dengan adanya sertifikasi sudah merupakan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset tanah miliknya,” ujarnya.
Kendati masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi tanah, namun ia optimistis tahun 2025 Kabupaten Serang semua sudah terdaftar dan tersertifikasi.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku sangat mendukung program gugus tugas ini. Ia menilai, program ini sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang.
“Karena selain dari aset itu sendiri, tindaklanjutnya supaya bernilai ekonomi,” akunya.











