TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RL alias Rigos (33) buronan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Setiadi (43) akhirnya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. RL ditangkap dalam operasi pekat jaya 2023 setelah buron selama tiga tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku akibat adanya informasi mengenai keberadaan buronan kasus penganiayaan berinisial RL di sebuah tempat kaoke di Tangcity mall pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.
“Saat itu lelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity. Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya,” ujarnya kepada wartawan Senin 14 Maret 2023.
Zain mengatakan, saat diinterogasi Rigos mengaku telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban sopir taksi online bernama Setiadi (43) pada tiga tahun lalu.
Dimana kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 lalu pukul 01.45 WIB di area parkiran Tangcity Mall Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Saat itu korban mendapat order dari pelaku untuk menjemputnya di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Saat di perjalanan, sambung Zain, pelaku meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Sesampainya di parkiran Tangcity Mall pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke korban.
Korban pun sempat melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku menyerangnya dengan golok. Alhasil korban pun mengalami luka pada bagian leher, tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.
“Adapun modus penganiayaan tersebut, sambung Zain, karena pelaku ingin menguasai mobil korban,” imbuhnya.
Zain mengatakan, pelaku terancam pasal 351 KUHP penganiayaan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











