PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adanya sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas sering kali membuat banyak orang merasa ngeri melihatnya. Namun tidak sedikit orang yang merasa iba dan secepatnya memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan.
Terkadang tindakan penyelamatan tanpa memerhatikan resiko keselamatan diri dan juga korbannya. Sebab tidak sedikit korban kecelakaan yang diberikan pertolongan menambah resiko cedera karena adanya kepanikan dari si penolong.
Oleh karena itu saat akan memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan atau menemukan kasus kecelakaan jangan panik dan tergesa-gesa memberikan pertolongan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat ingin menolong korban kecelakaan lalu lintas.
“Terlebih dahulu, periksa tempat kejadian ketika memang menemukan kasus kegawatdaruratan. Seperti menemukan kasus kecelakaan lalu lintas,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 Februari 2023.
Setelah memeriksa TKP, selanjutnya mencari apa pun yang mungkin berbahaya. Misalnya ada tanda-tanda kebakaran, puing-puing yang jatuh, atau mungkin orang yang melakukan kekerasan.
“Jika keselamatan terancam, maka sebaiknya jangan mendekati area kecelakaan. Lalu hubungi bantuan,” katanya.
Akan tetapi ketika memang TKP dirasa aman, barulah dicek kondisi korban atau orang yang tengah terluka. Sebisa mungkin jangan pindahkan korban kecuali memang diharuskan untuk melindungi dari bahaya.
“Terus segera hubungi bantuan medis ketika memang ada korban terluka yang membutuhkan penanganan medis secara intensif. Maka bisa melakukan panggilan telepon ke nomor 112 atau nomor layanan gawat darurat di rumah sakit terdekat,” katanya.











