PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satlantas Polres Pandeglang melarang Truk Tronton memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Pandeglang.
Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan masuk jenis kendaraan sumbu tiga, teronton, tendem atau kereta gandengan melewati jalan KTL di Kabupaten Pandeglang.
Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Gelar Haruma Nagara mengatakan, Polres Pandeglang melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL.
“Selain itu melarang kendaraan Truk Tronton atau sumbu tiga memasuki jalan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL). Kalau ada ada yang masuk maka kita tindak,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 Maret 2023.
Akses jalan masuk KTL yaitu mulai dari Jalan Cigadung ke Simpang 3 Cipacung. Larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan masuk jenis kendaraan sumbu tiga, teronton, tendem atau kereta gandengan melewati jalan KTL di Kabupaten Pandeglang.
“Jadi kalau untuk jenis kendaraan sumbu tiga sesuai rutenya melalui Cipacung terus ke jalan AMD jadi tidak masuk ke rute jalan melewati Pasar Badak dan Alun – alun Pandeglang tetapi kalau dari arah Serang maupun Lebak itu lewat ke Jalan AMD atau ke lampu merah Terminal Kadubanen,” katanya.
Gelar mengungkapkan, dalam upaya mencegah masuknya Truk Tronton memasuki KTL, Anggota Satlantas Pandeglang melakukan penjagaan dan mengarahkan kendaraan sesuai jalurnya. Yaitu tidak melintas memasuki kawasan tertib lalu lintas(KTL).
“Untuk penjagaan dilaksanakan di Simpang Cigadung dan simpang tiga Maja. Anggota selain membantu mengatur lalu lintas tapi juga melarang kendaraan sumbu tiga memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











