SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus Suhendi, mantri RSUD Banten yang menyuntik mati Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir kembali mengungkap fakta baru.
Dari hasil penyidikan sementara, korban dan istri tersangka diketahui telah menjalin hubungan asmara. Hubungan tersebut telah berlangsung selama delapan bulan.
“Kami temukan dalam penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung kurang lebih sekitar delapan bulan,” ujar Wakapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena, Rabu 15 Maret 2023.
Fakta hubungan terlarang antara korban dan istri tersangka tersebut terungkap saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel. “Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau sebelum kejadian penyuntikan, tersangka ini menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya berduaan dengan korban,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Hujra mengatakan, tersangka yang mendapati foto tersebut emosi. Ia kemudian menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing lima CC. “Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka ini sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing lima cc,” ungkap Hujra.
Hujra mengungkapkan, cairan tersebut telah disuntikkan tersangka saat kedua bertemu. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli terkait cairan yang disuntikkan tersangka. “Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM. Hasil pemeriksaan ahli tersebut akan kami sampaikan nanti (setelah ada hasil pemeriksaan ahli-red),” kata mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung tersebut.
Sebelumnya, Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
“Dalam gelar perkara kemarin, penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana, Selasa 14 Maret 2023.
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup. “Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas bukan untuk membunuhnya. “Menurut pengakuannya tidak ada niat untuk membunuh, dia (Suhendi-red) hanya ingin korban lemas,” ujar Yayan.
Yayan mengaku Suhendi sempat panik setelah melihat korban sesak nafas dan kejang. Ia yang khawatir dengan kondisi korban, ikut membawa almarhum ke rumah sakit. “Kalau sudah punya niat membunuh, klien kami sudah melarikan diri setelah kejadian. Tapi dia tidak melakukan itu, klien kami malah ikut membawa korban ke rumah sakit dan ikut melakukan tindakan medis,” ungkap Yayan.
Yayan menjelaskan, motif kliennya menyuntik korban karena sakit hati. Sebab, korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya. “Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel,” kata pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ini.
Yayan mengatakan, ponsel yang menyimpan foto tersebut milik istri kliennya. Dari keterangan kliennya, korban pernah membelikan istrinya sebuah ponsel agar keduanya bisa saling berkomunikasi. “Pengakuan klien kami, korban ini pernah membelikan istrinya ponsel agar bisa berkomunikasi berdua,” ungkap Yayan.
Yayan mengungkapkan, setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, pada hari kejadian atau Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Suhendi mendatangi kediaman korban. “Klien kami mendatangi rumah korban ini dengan maksud mengklarifikasi soal hubungan istrinya dengan korban,” kata Yayan.
Namun, saat bertemu dengan korban, Suhendi malah tidak bisa menahan emosi. Ia kemudian terlibat cekcok dengan korban. “Saat ada cekcok tersebut, klien kami ini menyuntik korban. Suntikan itu dimaksudkan agar korban lemas, dan klien kami bisa memukulinya,” ujar Yayan.
Yayan mengatakan, kliennya takut dengan korban. Oleh karenanya, dia membawa suntikan agar korban bisa dibuat tidak berdaya. “Pengakuannya dia takut dengan korban, makanya dia menyuntik korban,” tutur Yayan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











