PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap lima pelaku judi sabung ayam di Kampung Sarakancana RT 024 RW 006, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kelima pelaku judi sabung ayam yang ditangkap merupakan warga setempat, berinisial Yo, Ai, ES, Hi dan AP.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Tomy Irawan mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan lima pelaku tindak pidana kasus judi sabung ayam.
“Kami menangkap tangan lima pelaku. Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar Rp12,862.000, dan tujuh ekor ayam jantan adu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 15 Maret 2023.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah adanya aktivitas judi sabung ayam. Kurang lebih sudah berlangsung selama tiga bulan di Desa Bojong.











