TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Barang milik negara hasil dari penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta senilai Rp 3 miliar dimusnahkan pada Kamis, 16 Maret 2023, di halaman Kantor B Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pemusnahan barang milik negara ini didapat dari Juni 2022 hingga Desember 2022. Dan, penindakan barang milik negara ini karena telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
“Barang yang kami musnahkan di antaranya berupa 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 bungkus HPTL berupa pods vape, 853 botol atau setara 450 liter MMEA, 195 kilo HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 bungkus spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 bungkus obat jenis salep, 163 barang pornografi, dan dua kilo barang dari sarang walet,” terangnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Sugeng juga mengatakan, dari barang sitaan yang dimusnahkan ini, paling banyak adalah rokok dan jenis minuman beralkohol. Barang sitaan ini berhasil diamankan dari kargo dan terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Kata Sugeng, untuk barang milik negara berupa kerangka hewan sudah diserahkan kepada pihak Balai Karantina dan BKSDA. Dan memang kerangka hewan tersebut merupakan kerangka hewan yang dilindungi dan diawetkan.











