KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktor Bollywood berinisial RM ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemeran aktor dalam film “The Don” dan “Arjun Repal” tersebut ditangkap lantaran membawa sebuah koper yang berisi tiga hewan satwa langka yang dilindungi.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pria berkebangsaan India tersebut ditangkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah koper bawaan pada 1 Juli 2024 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Koper tersebut merupakan milik aktor sekaligus seorang produser warga India berinisial RM yang akan terbang ke Mumbai, India, menggunakan pesawat Indigo Air dengan nomor penerbangan 6E 1602.
“Dari hasil citra X-Ray, maka petugas memanggil pemilik koper tersebut yang sudah berada di ruangan boarding dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Sugeng, Kamis, 4 Juli 2024.
Kata Sugeng, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) pada koper tersebut.
“Jadi tiga jenis satwa langka tersebut ditemukan didalam koper itu, yang disatukan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” ungkap Sugeng.
Setelah itu, pemilik koper tersebut diamankan oleh petugas dengan dibawa ke kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Sugeng juga bilang, hewan tersebut termasuk ke dalam apendik 1dan 2 Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang harus memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.
“Selain itu , ketiga hewan tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” bebernya
Sugeng menambahkan, penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan RM sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Pelaku ini bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono