PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Kesehatan diduga menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan Perangkat desa di Kabupaten Pandeglang secara sepihak. Penonaktifan sepihak oleh BPJS Kesehatan menyebabkan perangkat desa tidak dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat di pelayanan kesehatan baik klinik maupun rumah sakit.
Salah satu perangkat desa dari Kecamatan Angsana B Madsira mengaku, kaget saat akan berobat kartu BPJS Kesehatan miliknya dalam kondisi tidak aktif.
“Saya selaku orang yang ikut kepesertaan BPJS kesehatan tentunya sangat kaget pas berobat tidak bisa digunakan. Katanya kartu sudah tidak aktif,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publikasi di Kantor DPMD Pandeglang, Kamis, 16 Maret 2023.
Tidak aktifnya kartu BPJS Kesehatan miliknya tanpa ada pemberitahuan ataupun konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan terhadap para perangkat desa yang sudah masuk dalam kepesertaan. Padahal perangkat desa sudah masuk kepesertaan BPJS kesehatan tetap yang di bayarkan dari potongan gaji bulanan dan insentif dari Pemkab Pandeglang.
“Kami tentu sangat kecewa dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang menonaktifkan secara sepihak. Tanpa terlebih dahulu memberikan konfirmasi terlebih dahulu,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengaku, penonaktifan secara sepihak membuatnya meradang.
“Bahkan kemarahan itu saya luapkan kepada kepala BPJS Kesehatan Serang. Kenapa sampai memutus secara sepihak tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu,” katanya.
BPJS Kesehatan, telah menonaktifkan kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan dari semenjak bulan Januari dan Februari. Jadi sudah dua bulan tidak menonaktifkan BPJS Kesehatan peseranya.
“Hal itu mengakibatkan para perangkat desa kaget karena kartunya tak bisa digunakan. Bahkan ada yang mau persalinan sempat ditolak, namun saya langsung telepon Direktur RSUD agar tetap diterima dan alhamdulilah sudah dilayani,” katanya.
Dodi mengaku, kemarin dari pihak BPJS Kesehatan datang dan ia meminta agar kartu BPJS Kesehatan segera diaktifkan. Bukannya segera diaktifkan malahan bilang akan diaktifkan ketika sudah bertemu dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita.
“Kenapa harus sampai menunggu setelah ketemu Ibu Bupati. Saya minta secepatnya karena pelayanan kesehatan kan enggak bisa ditunda-tunda apalagi yang darurat harus mendapatkan penanganan cepat, tapi itu tadi usulan kita tidak segera direalisasikan,” katanya.
Doni mengungkapkan, terjadinya penonaktifan ini berawal dari BPJS Kesehatan menaikan premi iuran sepihak. Dimana mensejajarkan perangkat desa itu dengan karyawan.
“Jadi ketika ada kenaikan UMK maka BPJS Kesehatan menaikan preminya secara sepihak. Sementara kita perlu kita ketahui bahwa sistem gaji perangkat desa tidak sama dengan karyawan yang setiap tahun mengalami kenaikan, kalau gaji Prades tahun lalu segitu sampai sekarang juga segitu jadi tidak ada kenaikan,” katanya.
Terkait kenaikan premi secara sepihak oleh BPJS Kesehatan ini, diungkapkan Doni, pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Artinya penghasilan Prades ini jangan disamakan dengan karyawan perusahaan.
“Kita inginnya tetap karena adanya kenaikan itu yang secara sepihak membuat kita belum dapat membayarkan iuran. Untuk tahun 2023 ini karena kenapa, alokasi anggaran sudah ditetapkan itu acuannya yang tahun 2022 kalau sekarang ada perubahan secara sepihak maka harus mengusulkan kembali penambahan anggaran,” katanya.
Proses usulan penambahan anggaran ini sudah dilayangkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kurang lebih di atas Rp100 jutaan. Sudah diusulkan dan sedang menunggu proses realisasi.
“Yang kita sayangkan kenapa kok BPJS Kesehatan menaikan premi dan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan secara sepihak. Hal itu tentunya sangat disayangkan dan oleh karena itu kita meminta untuk bulan Januari dan Februari jangan dibayarkan karena memang sudah dinonaktifkan secara sepihak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











