SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MZ (12) siswi SD yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngajinya NW (53) mengaku telah dicabuli sebanyak lima kali.
Korban dicabuli saat melaksanakan ritual membentengi diri dan setelah mengaji dengan pelaku. “Menurut pengakuan korban sudah lima kali,” ujar Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali, Kamis 16 Maret 2023.
Febby mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Februari 2023. Korban terakhir dicabuli saat berada di berduaan di dalam rumahnya. “Kejadian terakhir itu pada hari Jumat 17 Februari 2023. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar korban saat pelaku melakukan ritual membentengi diri,” ujar Febby.
Febby menjelaskan, ritual membentengi diri tersebut dilakukan agar korban tidak mudah dirasuki mahluk halus. Orang tua korban yang mengenal pelaku sebagai orang pintar lantas meminta bantuannya. “Selain sebagai guru ngaji, pelaku ini dikenal sebagai orang pintar,” ungkap Febby.
Febby mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban tidak mau lagi mengaji dengan pelaku. Orang tua korban yang curiga dengan sikap anaknya tersebut kemudian menanyakan alasannya. “Saat ditanya, korban ini mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” ujar Febby.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban lantas melaporkan tetangganya itu ke ketua RT setempat. Dari hasil komunikasi dengan ketua RT, keluarga korban diarahkan untuk membuat laporan polisi. “Sebelum dilaporkan kepada kami, orang tua korban ini melapor ke ketua RT setempat. Dari ketua RT diarahkan kepada kami,” ungkap Febby.
Kasus pencabulan terhadap korban tersebut diakui Febby telah membuat keluarga korban dan warga sekitar bertindak. Mereka kemudian membawa pelaku ke Polresta Serang Kota agar bisa cepat diproses hukum. “Bukan kami yang mengamankan, tapi warga yang menyerahkannya kepada kami,” ucap Febby.
Febby mengatakan, dari alat bukti yang ada, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Febby (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











