CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi adanya peran broker pada sengketa lahan warga dengan PT Pancapuri disikapi oleh PT Pancapuri.
Melalui penasihat hukumnya, PT Pancapuri menegaskan jika broker atau perantara yang ada dalam proses jual beli tanah bukan dari pihak perusahaan, melainkan masyarakat sendiri yang menunjuk dan meminta kepada pihak pelantara tersebut.
Penasihat Hukum PT Pancapuri Indoperkasa Rio Fahni menjelaskan, sejumlah informasi yang terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan DPRD Kota Cilegon terkait persoalan lahan milik warga dengan Pancapuri perlu diluruskan.
Terkait keberadaan calo atau yang ramai disebut broker, menurutnya, perusahaan tidak mengenal istilah tersebut.
“Kita hanya mengenal istilah perantara, itu pun bukan dari perusahaan yang menyediakan, tapi dari pihak masyarakat itu sendiri,” ujar Rio sebagaimana dari keterangan yang diterima pada Kamis 16 Maret 2023.
Dijelaskan Rio, perusahaan selalu memperhatikan aspek-aspek yang sesuai dengan prosedur baik prosedur perusahaan maupun hukum. Misalnya terkait dokumen-dokumen.
Terkait persoalan lahan Sayuti yang dibahas pada RDP, dijelaskan Rio, ada surat kuasa dari Sayuti kepada Wahyu Mulia untuk menjadi perantara proses jual beli itu.
Kemudian, pada praktiknya Wahyu Mulia berkolaborasi dengan Rusli untuk mengurus segala proses jual beli.











