Pada saat itu, di tahun 2020, melalui perantara itu, Sayuti menjual tiga bidang tanah dengan harga yang disepakati untuk tiga bidang tanah itu sekira Rp1,5 miliar.
Pada proses verifikasi dokumen dan lainnya, satu bidang tanah dianggap terindikasi bermasalah lalu diajukan bidang tanah di daerah lain yang harga nya lebih rendah dari bidang tanah sebelumnya. Oleh karena itu kesepakat harganya berubah menjadi Rp1,1 miliar.
Pelunasan yang pembayaran pun dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara transfer ke rekening Rusli.
Rio memastikan jika semua transaksi jual beli yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan data-data dokumen yang ada. Termasuk alasan kenapa uang tersebut ditransfer melalui rekening perantara.
“Sebagai perusahaan tentu kita juga tidak mau memproses kalau tidak ada surat kuasa,” ujarnya.
Rio justru mempertanyakan kenapa pihak Sayuti sebagai pemilik tanah tidak membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Jika ke ranah hukum tidak dilakukan karena harus ada pengacara, Rio mempersilahkan Sayuti dan keluarga datang ke Pancapuri untuk meminta bantuan pendampingan hukum.
“Saya yakin Pancapuri bisa memberikan pendampingan hukum, itu kan upaya kita dalam membantu yang bersangkutan. Kita sudah menyelesaikan kewajiban sebagai pembeli. Kalau memang pemilik tanah merasa dirugikan silahkan ke meja hukum.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya











