SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang buronan kasus penjualan mobil kredit jenis Toyota Yaris.
Tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial LA (33) warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Ia ditangkap di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka memang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Tersangka kami amankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa 14 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto, Minggu 19 Maret 2023.
Didik menjelaskan, kasus penggelapan jaminan fidusia tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, ketika akan melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak keluarganya mengajukan permohonan penangguhan. Atas dasar kemanusiaan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
“Ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan,” ungkap Didik.
Didik menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, tersangka mulai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.











