KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan tidak memperbolehkan pihak manapun mendirikan Tempat Pembuangan Sampah (TPA).
Hal itu diungkapkan Kabid Persampahan DLH Tangsel Rasta Yudha Pratama. Menurut Yudha, pendirian TPS hanya dapat dilakukan Pemerintah Kota Tangsel, maka selain itu, pendirian TPS adalah ilegal.
Hal ini kembali ia tegaskan menyikapi penyegelan TPS ilegal di Jalan Kemiri, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis, 16 Maret 2023 lalu.
“Pendirian TPS tidak boleh dilakukan masyarakat atau pihak manapun. Hanya Pemkot Tangsel melalui instansi berwenang yang dapat mendirikan TPS, Karena bahaya dan dampak sampah sangat besar terhadap manusia dan lingkungan,” ujar Yudha kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Yudha, kasus penyegelan TPS ilegal Pondok Cabe Udik dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang terusik dengan aktifitas pembuangan sampah di lahan yang bersebrangan jalan tol tersebut.











