SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga kurang mampu di Kabupaten Serang tak usah pusing memikirkan biaya membayar pengacara ketika terlibat perkara hukum.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tahun ini menyediakan kuota sebanyak 55 Perkara bantuan hukum untuk warga kurang mampu atau miskin.
Pemkab Serang sudah bekerja sama dengan sembilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan membantu 55 Perkara, yang nanti diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membayar pengacara pada perkara di persidangan.
“Jadi kita diberikan anggaran untuk 55 Perkara bantuan hukum rakyat miskin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Lalu Farhan kepada wartawan, Minggu 19 Maret 2023.











