Selain itu, pemilik lahan, Sadeli diketahui menjadikan lahan tersebut untuk bisnis, dengan menarik retribusi kepada setiap truk yang membuang sampah di lahan yang diakui miliknya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel Zeky Yamani mengatakan, dari informasi yang didapat, perbulannya sadeli menerima uang Rp 3 juta dari setiap truk yang membuang sampah ke tempatnya.
“Sudah mendirikan TPS secara ilegal, yang bersangkutan juga menjadikan tempat itu sebagai bisnis mencari keuntungan. Ini tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Zeky, sebelum penyegelan, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman telah membuka ruang diskuasi dengan Sadeli di lokasi.
Dari diskusi tersebut, disepakati oleh Sadeli untuk menutup praktek TPS ilegal tersebut. Selain itu Sadeli juga menyatakan kesiapannya menimbun sampah dengan tanah.
“Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan, maka kami beri tenggat waktu agar yang bersangkutan dapat menutup sampahnya,” ujar Zeky dihari yang sama.
Sementara itu Sadeli mengaku membangun TPS ilegal sebagai bentuk protes terhadap pengelola jalan tol. Menurutnya, lahan miliknya seluas 494 hektar dengan dasar surat girik, belum dibebaskan pihak tol.
Ia meminta pihak tol dapat membebaskan lahannya. “Ya kalau lahan ini dibayar sm pihak pengelola tol, saya pindah,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











