Selain peredaran daging celeng, lanjut Arum, target operasi itu pun adalah komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyaratan jaminan kesehatan dari daerah asal dan untuk itu para petugas karantina harus mengetahui modus-modus yang dilakukan oleh para pihak.
Petugas saat melaksanakan operasi harus memperhatikan tanda-tanda mulai alat angkut atau kemasan yang dicurigai.
Selanjutnya, dari dokumen atau surat jalan yang menyertai, nomor kendaraan, pemeriksaan fisik barang yang dibawa dan selanjutnya diteguhkan dengan meggunakan x-ray.
Dalam operasi ini petugas tidak menemukan adanya kendaraan yang membawa daging celeng. Namun, didapati daging sapi sebanyak 19,6 kg asal Jakarta tujuan Palembang yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Hasil operasi didapati ada truk membawa telur ayam konsumsi, alpukat, pinang kering, bawang putih, nanas, dan wortel serta paket pada bus moda antarprovinsi.
“Untuk daging sapi yang tidak berdokumen kami lakukan penahanan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. sementara untuk alpukat, pinang kering, dan nanas dilakukan sosialisasi. Untuk telur dan wortel disertifikat karantinanya,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











