SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Andra Soni menyebut terdapat persyaratan pejabat yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernu Banten ke Kemendagri. Syarat itu ialah pejabat harus memiliki jabatan sebagai esselon I baik di Kemendagri maupun Pemprov Banten.
“DPRD diberikan kewenangan untuk mengusulkan tiga nama kepada Kemendagri, tiga nama itu boleh nama yang sama atau berbeda. Dan kemudian harus memenuhi persyaratan sebagai esselon I, ” kata Andra Soni kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Andra mengatakan, hingga kini pihaknya baru mengantongi satu pejabat saja, yakni Sekda Banten Al Muktabar yang saat ini masih aktif bertugas sebagai Pj Gubernur Banten.
Namun, pihaknya dan pimpinan fraksi DPRD Banten mengaku akan menginventarisir pejabat-pejabat yang akan diajukan ke Kemendagri.
“Nama yang lain belum muncul, kita perlu waktulah untuk menginventarisir usulan-usulan khususnya dari masyarakat,” katanya.
Andra mengaku, surat dari Kemendagri ini menjadi suatu dilema khususnya bagi DPRD yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Banten.











