SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Tenaga Non ASN atau honorer Kota Serang menerima penegasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait tenaga honorer tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi mengaku selama ini honorer hampir di semua daerah tak memperoleh THR karena tak dialokasikan pada APBD.
“Kenyataannya kan emang ga pernah ada di Kota Serang. Kalau instasi pusat tiap tahun memang ada, karena di DIPA gaji non ASN untuk 13 bulan,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 31 Maret 2023.
“Kita sih dari tenaga honorer berharap ada. Sebenarnya pemerintah daerah diperbolehkan (mengalokasikan THR), karena masih diakui tenaga non ASN,” tambah pria yang akrab disapa Endi.
Ia menambahkan, kondisi berbeda terjadi pada tenaga honorer yang berasal dari APBN. Para tenaga honorer memperoleh THR.
Tapi, kini sepertinya sama dengan honorer daerah, setelah terbitnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau kita, tiap tahun enggak pernah dapat. Di APBD itu hanya 12 bulan,” katanya.
Diketahui, dalam siaran persnya Menpan-RB Azwar Anas pada 29 Maret 2023 bahwa honorer tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri 2023, kemudian yang berhak menerima THR adalah PPPK. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











