SERANG, RADARBANTEN CO.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR sudah di depan mata, hal itu ditandai dengan imbauan Kemnakertrans RI agar THR cair lebih awal.
Imbauan tersebut kemudian disampaikan pula oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar perusahaan di Kabupaten Serang bisa mencairkan THR lebih awal.
“Perusahaan harus mematuhi peraturan pemerintah pusat terkait pencairan THR,” kata Tatu, Jumat 31 Maret 2023.
Dijelaskan Tatu, dengan kondisi perekonomian saat ini yang masih belum stabil akibat Pandemi covid-19, ditambah harga-harga sembako sedang naik lantaran sudah memasuki Ramadan, perusahaan wajib mencairkan THR lebih cepat.
“Maka kalau pencairan THR lebih awal itu tentu lebih baik,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Tatu, kalaupun ada perusahaan yang pencairan THR nya telat, harus ada alasan yang jelas dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
“Kalau alasannya karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang lemah, tentu kami juga harus memaklumi, tapi kami melalui Disnakertrans tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Utami menambahkan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan THR menjelang hari raya Idul Fitri.











