“Kami menerima laporan tersebut pada awal tahun 2022 lalu. Terlapor dilaporkan karena kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Mi’rodin, Jumat 31 Maret 2023.
Mi’rodin menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap pada tahun 2021 lalu. Pemilik perusahaan bernama Lucky menanyakan pembayaran pajak dalam empat bulan terakhir kepada Fanny. “Menurut keterangan Tifanny Ratualep alias Fanny (kepada Lucky-red) sudah dibayarkan,” kata Mi’rodin.
Untuk mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Lucky lantas meminta bukti pembayaran kepada Fanny. Bukti setor pajak tersebut kemudian diberikan Fanny kepada Lucky.
“Saat diperiksa, bukti slip setoran Bank BJB dari kertas form SPTPD dan slip setoran yang berikan oleh Tifanny Ratualep tidak asli,” ungkap Mi’rodin.
Mi’rodin mengungkapkan, Fanny diketahui tidak melakukan pembayaran secara penuh pajak restoran kepada Bapenda Kota Serang. Total uang pajak yang tidak disetorkan oleh Fanny tersebut berjumlah Rp39.553.444.
“Terlapor ini hanya tiga kali melakukan pembayaran pajak. Pada bulan September 2021 pajak restoran yang harusnya dibayarkan itu Rp 11,578 juta akan tetapi yang dibayarkan cuma Rp 200 ribu, bulan Oktober 2021 pajaknya Rp14,301 juta yang dibayarkan Rp 250 ribu, di bulan November 2021 pajak yang harus dibayarkan itu Rp13 juta lebih akan tetapi yang dibayarkan hanya Rp 300 ribu,” kata Mi’rodin.
Mi’rodin menuturkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar formulir SPTPD palsu. “Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentan Penggelapan dalam Jabatan,” tutur mantan Wakapolresta Serang Kota ini. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











