SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karyawan Gamma dan Resto Tifanny Ratualep alias Fanny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Fanny ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan uang pajak perusahaan yang berlokasi di Jalan Tubagus Suwandi Nomor 83 Ciracas, Kota Serang.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Mi’rodin mengungkapkan, Fanny sebelumnya dilaporkan pengacara Gamma dan Resto bernama Slamet Sugihono. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 3 Januari 2022 dengan Nomor: LP/B/01/I/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN.
“Kami menerima laporan tersebut pada awal tahun 2022 lalu. Terlapor dilaporkan karena kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Mi’rodin, Jumat 31 Maret 2023.
Mi’rodin menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap pada tahun 2021 lalu. Pemilik perusahaan bernama Lucky menanyakan pembayaran pajak dalam empat bulan terakhir kepada Fanny. “Menurut keterangan Tifanny Ratualep alias Fanny (kepada Lucky-red) sudah dibayarkan,” kata Mi’rodin.











