SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai tuntutan mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah tepat.
Menurut Azmi, tuntutan mati terhadap mantan Kapolda Banten itu akan memberikan efek jera.
“Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM (Teddy Minahasa-red) akan memunculkan efek jera,” ujar Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 31 Maret 2023 malam.
Azmi menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal dengan asas kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati atau asas crimina morte extinguuntur. Oleh karenanya, tuntutan hukuman mati bagi Teddy sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum.
“Mengingat kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar),” ungkap dosen hukum ini.
Azmi mengungkapkan, tuntutan hukuman mati bagi mantan Kapolda Banten itu dapat menjadi peringatan keras dan tegas untuk para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya atau trading in influence.
“Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Azmi.
Azmi mengungkapkan, Teddy yang dianggap sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama. Di dalam persidangan sendiri, Teddy juga dianggap berbelit dan malah ia tidak mengakui perbuatannya.
“Inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa,” tutur Azmi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











