SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang mengajukan penambahan cuti Idul Fitri 2023.
Sanksi tegas ini berlaku bagi ASN yang dengan sengaja menambah izin cuti agar bisa leluasa cuti selama Idul Fitri di kampung halaman.
Diketahui, pada 29 April 2023 mengeluarkan perubahan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui keputusan tersebut cuti bersama Idul Fitri semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, selama tidak ada petunjuk atau aturan teknis lain selain SKB maka pihaknya meminta ASN tak menambahkan cuti bersama.
“Tidak boleh menambahkan cuti. Baik sebelum 19 April 2023 atau setelah 25 April 2023,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 3 April 2023.
Karsono menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi, baik lisan dan tertulis kepada ASN yang dengan sengaja menambah cuti di luar ketetapan pemerintah.
“Apabila menyalahi aturan kami keluarkan sanksi. Baik lisan, tertulis. Sebenarnya Sanksi tertulis itu sudah sanksi kategori sedang,” katanya.
Untuk itu, kata Karsono, BKPSDM Kota Serang tidak akan memproses izin tambahan cuti bagi ASN yang di Kota Serang. Kecuali, cuti melahirkan dan sakit.
“Kalau cuti melahirkan dan sakit kan ada aturannya. Ini khusus di luar itu,” kata Karsono.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin meminta ASN di lingkungan Kota Serang tak mengajukan penambahan cuti bersama. Ia pun meminta agar mengikuti aturan sesuai ketentuan pemerintah pusat. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi











