SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus DPD Partai Demokrat Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kota Serang, Selasa 4 April 2023.
Mereka mendatangi PTUN untuk menyampaikan surat keberatan atas Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kubu Kepala Staf Kepresiden atau KSP Moeldoko.
Sekertaris DPD Demokrat Banten Eko Susilo mengatakan, upaya PK merupakan upaya begal partai yang dilakukan oleh Moeldoko terhadap Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Ini merupakan agenda kami se-Indonesia dalam rangka memastikan jika upaya begal partai yang dilakukan Moeldoko itu sia-sia,” kata Eko Susilo.
Eko mengatakan, empat novum yang dibawa oleh Moeldoko pada PK merupakan bukti lama yang sudah kalah dalam persidangan. Ia menegaskan, seluruh kader Partai Demokrat akan selalu setia terhadap kepemimpinan AHY.
“Empat novum yang dibawa oleh Moeldoko itu tidak benar, semua adalah bukti lama yang sudah kalah dipersidangan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Provinsi Banten Muhamad Yusuf mengatakan, DPD Demokrat Banten sengaja ke PTUN Serang untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan peradilan terkait PK KSP Moeldoko.
“PK itu terkait keingginan Moeldolo untuk merampas secara ilegal, curang, terkait kepengurusan partai sah yang di bawah naungan Bapak AHY,” kata Yusuf.
Ia menerangkan, pada tahun 2021 lalu PTUN telah menyatakan menolak gugatan KSP Moeldoko dan menegaskan bahwa AHY merupakan pengurus sah partai Demokrat.
“Tapi karena mereka tidak puas mereka mengajukan banding dan kasasi. Namun dua upaya itu ditolak, karena menang AHY merupakan ketua umum sah Demokrat,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi