SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang pimpinan Amas Tajuddin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait adanya pelantikan FKUB tandingan pimpinan KH Matin Syarkowi.
Diketahui, FKUB versi KH Matin Syarkowi telah dilantik oleh Walikota Serang, Budi Rustandi pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin.
Ketua FKUB Kota Serang periode 2021-2026, Amas Tadjuddin mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelantikan pengurus FKUB yang baru.
Menurut Amas, Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusannya masih berlaku hingga Maret 2026.
Karena itu, pergantian secara sepihak oleh Wali Kota Serang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dari sisi hukum, kami berhak menggugat ke PTUN karena SK itu dikeluarkan oleh Wali Kota. Maka, jalur administratifnya ya ke PTUN,” ungkapnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Meski begitu, rencana tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh jajaran pengurus FKUB aktif.
“Kami belum memutuskan secara final. Masih akan dirapatkan dulu. Tapi kemungkinan mengajukan gugatan tetap terbuka,” ujarnya.
Amas menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan bentuk perlawanan ataupun ungkapan kekecewaan pribadi. Melainkan untuk menunjukkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan yang dinilai tidak adil harus ditanggapi secara konstitusional.
“Kami tidak sedang mencari menang-menangan. Ini soal edukasi hukum. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa ada kekeliruan. Pak Wali Kota salah langkah, dan Pak Matin telah melakukan kudeta,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











