CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mempertanyakan izin reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Menurut Faturohmi, informasi yang diperoleh, jika PT LCI belum menyelesaikan proses izin untuk kegiatan reklamasi di area seluas 11,9 hektar.
Persoalan itu menurutnya perlu disikapi serius oleh Pemkot Cilegon. Karena itu, ia mendesak pemerintah memanggil manajemen perusahaan kimia tersebut.
“Pemkot Cilegon harus segera memanggil PT LCI Terkait dengan belum selesainya proses izin reklamasi,” ujar Faturohmi, Rabu 5 April 2023.
Menurutnya, jangan sampai kegiatan reklamasi terus berjalan sementara izin belum dikantongi oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, jika hal itu terjadi maka kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea itu ilegal alias tidak resmi.
“Ini jangan sampai pembangunan terus berjalan, izinnya belum clear. Kita minta ada ketegasan dari Pemkot Cilegon. Aktivitas itu kita anggap berpotensi ilegal,” tegas Faturohmi.
Menurutnya, pemerintah harus memanggil manajemen perusahaan tersebut karena hal itu menjadi tanggungjawab atas domain urusan pemerintah.











