SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan karyawan BCA Finance Cabang Cilegon menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan penggelapan dana pembayaran denda kredit milik konsumen.
Keduanya didakwa memanfaatkan program diskon denda untuk memperoleh keuntungan pribadi hingga menyebabkan kerugian perusahaan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa tersebut adalah Vicky Yarusta Vaniansyah, S.Ab yang saat itu menjabat sebagai Penanggung Jawab (PJ) Branch Manager BCA Finance Cabang Cilegon, serta Erjal Julyanto, S.T yang bekerja sebagai staf Account Solution & Recovery.
Kasus bermula pada Juni 2025 ketika seorang konsumen bernama Muhammad memiliki tunggakan denda kredit sebesar Rp38.495.823. Muhammad kemudian menghubungi Erjal untuk meminta bantuan memperoleh keringanan pembayaran denda.
“Setelah melakukan pengecekan, Erjal menyampaikan bahwa perusahaan hanya dapat memberikan potongan maksimal 20 persen,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Rabu 22 Juli 2026.
Namun, saat konsumen menyatakan kesediaannya membayar Rp25 juta, Erjal diduga menawarkan cara lain agar denda dapat dipangkas lebih besar.
JPU mengungkapkan, Erjal kemudian berkoordinasi dengan Vicky. Keduanya diduga sepakat mengajukan permohonan diskon menggunakan nama Showroom Azalea Mobilindo, bukan atas nama konsumen, karena pengajuan melalui showroom rekanan perusahaan dapat memperoleh potongan denda hingga 50 persen.
Atas pengajuan tersebut, Vicky membuat memo internal yang kemudian disetujui Regional Manager melalui aplikasi Privy. Persetujuan itu membuat nilai denda yang harus dibayarkan ke perusahaan turun menjadi Rp19.247.912.
Meski demikian, Erjal tetap meminta Muhammad mentransfer uang sebesar Rp25 juta ke rekening BCA atas nama Surji. “Dari dana tersebut, Erjal hanya menyetorkan Rp19.247.912 ke virtual account PT BCA Finance sebagai pelunasan denda,” kata JPU.
Untuk meyakinkan konsumen, Erjal diduga membuat bukti setoran yang mencantumkan pembayaran sebesar Rp25 juta dan menyerahkannya kepada Muhammad.
Jaksa menyebut selisih dana sebesar Rp5.752.088 kemudian dibagikan. Vicky menerima Rp1,2 juta, seorang admin marketing bernama Widi Fitriani menerima Rp200 ribu, sedangkan Erjal memperoleh Rp4.352.088. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para terdakwa.
“Berdasarkan hasil audit internal, PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp19.247.823 akibat perbuatan para terdakwa,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Vicky Yarusta Vaniansyah dan Erjal Julyanto didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor Daru











