PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menegur pemilik rumah makan buka siang hari di bulan Ramadan.
Teguran disampaikan secara langsung oleh anggota Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada delapan pemilik rumah makan yang beroperasi di siang hari.
Kepala Satpol PP Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pemilik rumah makan yang ditegur karena bandel.
“Sudah kita layangkan surat imbauan tentang larangan buka siang hari. Apalagi melayani makan ditempat maka itu melanggar Perbup,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 April 2023.
Berdasarkan Peraturan Bupati Padeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadan untuk rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka pada sore harinya. Yaitu pada pukul 16.00 WIB.
“Pas tadi siang kita cek dan sisir masih banyak buka bahkan melayani makan dan minum di tempat. Kurang lebih ada delapan rumah makan terdiri dari warteg dan rumah makan padang,” katanya.
Rumah makan yang bandel ini di sekitaran Kadubanen, Pasirwaru, Ciekek, Kadumerak, Ciherang, Kuranten, Kadumerak dan Maja Saruni. Saat didatangi tertangkap tangan tengah melayani pembeli makan di tempat.
“Untuk sementara ini kita berikan sanksi teguran. Terus pemiliknya kita data dan meminta jangan lagi diulangi kalau bandel lagi maka kita sanksi tegas,” katanya.
Bunbun menegaskan, selain lewat Perbup, Satpol PP telah melarang melalui Surat Edaran (SE) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang nomor 730/95-POL PP/2023 tentang kegiatan di bulan suci Ramadan.
“Kita tentu menyayangkan masih adanya rumah makan melanggar aturan. Saya harap jangan sampai diulangi, marti kita ciptakan bulan suci Ramadan ini aman dan tentram,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











