SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Serang mendapat pemberitaan kurang sedap. Dalam pemberitaan yang dimuat disalah satu media online, Polres Serang disebut menggabungkan tahanan anak dan dewasa.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar tersebut, Kasat Tahti Polres Serang Iptu Yogi Hariwibowo membantahnya. Menurut Yogi, berita yang beredar tersebut hoax.
“Apa yang diberitakan tersebut tidak benar, yang mana dalam penanganan terhadap tersangka anak di bawah umur yang mengahadapi masalah hukum dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan, tersangka anak tidak digabung dengan tahanan dewasa,” kata Yogi dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 6 Maret 2023.
Yogi menjelaskan pemberitaan tersebut tidak berimbang. Wartawan yang menulis berita tersebut tendensius karena tanpa melakukan wawancara dengan Polres Serang.
“Kita sudah lakukan pengecekan bersama pak Kasiwas Polres Serang Iptu Basyarudin dan Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi. Kita juga sudah membuat video klarifikasi terkait berita tersebut dan memvideokan wawancara dengan tersangka anak. Yang bersangkutan menyatakan dalam masa penahanan tidak digabung dengan tahanan dewasa,” ungkap Yogi.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, tersangka anak yang ditahan tersebut merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia diamankan pada 2 April 2023.
“Tersangka anak EDT (14) diamankan setelah kami menerima laporan polisi dari keluarga korban pada tanggal 2 April 2023,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan, tersangka diamankan petugas di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang – Banten. “Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menemukan bukti permulaan. “Kita sudah punya alat bukti visum terhadap korban,” tutur Iwan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











