Jambi
Pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Jambi diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023′
Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan untuk pajak yang mati 2 sampai 15 tahun ke atas hanya dikenakan biaya pajak yang di tunggak selama 2 tahun.
Mendapat bebas sanksi administratif PKB yang sudah jatuh tempo.
Mendapat pembebasan pokok&sanksi administrasi BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk permohonan balik nama, dalam dan luar daerah.
Mendapat pembebasan pokok&sanksi administrasif BBNKB dari lelang kendaraan motor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas, dan perusahaan lising.
Masyarakat Jambi juga mendapat pembebasan sanksi administrasi BBNKB I.
Lampung
Pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Lampung berlaku dari 3 April 2023 – 30 September 2023.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Kendaraan bernomor polisi Lampung (BE)
- Kendaraan bermotor yang mati pajak 1-2 tahun tetap membayar untuk 2 tahun
- keringanan tunggakan hanya berlaku untuk yang tunggakan pembayaran PKB kendaraan minimal 3 tahun
Syarat untuk pembebasan BBNKB:
- Kendaraan motor dengan nomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
- Kendaraan yang sudah mengubah bentuk dan mengganti mesin tidak dapat pembebasan BBNKB.
Riau
Menurut informasi dari website riau.go.id, pembebasan pajak berlaku dari 1 Februari – 31 Mei 2023.
Pembebasan pajak diberlakukan untuk pengguna kendaraan bermotor. Kendaraan bebas denda BBNKB II dan berlaku juga untuk kendaraan yang dibuat sebelum 2022.
Mendapatkan bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, 5, dan seterusnya. Dan bebas BBNKB kendaraan hasil dari lelang dan kendaraan yang sudah tidak melakukan registrasi ulang.
Mendapat diskon 50% pokok pajak kendaraan tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (kendaraan pembuatan sebelum 2022) serta mendapat keringanan denda pajak sebesar 2%.











