SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Reskrim Polsek Cikupa dilaporkan oleh keluarga tersangka kasus dugaan penadahan ke Propam Polda Banten. Pelaporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kriminalisasi penyidik dalam penetapan tersangka.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah membuat laporan di Propam Polda Banten terkait dugaan kriminalisasi saudara Robi oleh penyidik Polsek Cikupa,” ujar keluarga Robi, Anwar Kusno, Minggu 9 April 2023.
Anwar mengungkapkan, penetapan Robi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan oleh penyidik dinilai janggal. Sebab, warga Kampung Pandat, Desa Pandat, Kecamatan Mandalangi, Kabupaten Pandeglang tersebut merasa ditipu oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Keluarga saya ini awalnya tidak tahu kalau motor yang dia beli itu curian. Sebab, motor itu dibeli dengan harga normal dan dilengkapi STNK dan BPKB,” kata Anwar.
Anwar menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Robi membeli motor Nmax pada Maret 2023 lalu dengan pria berinsial UC. Motor tahun 2019 itu dibeli seharga Rp 16,5 juta. “Setelah negoisasi, motor itu dibeli dengan harganya Rp 16,5 juta, motor itu mati pajak satu tahun,” ungkap Anwar.
Motor tersebut diakui Anwar akan dijual kembali lagi oleh Robi. Namun sebelum dijual, Robi mengurus perpanjangan pajaknya terlebih dahulu. “Robi ini pengusaha jual beli bekas motor. Motor itu rencananya akan dijual lagi,” ujar Anwar.











