PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satlantas Polres Pandeglang menegur juru parkir di depan Pasar Badak Pandeglang karena memarkirkan kendaraan melebihi batas satuan ruang parkir sudah ditetapkan.
Teguran diberikan karena juru parkir justru dianggap mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani di depan Pasar Badak Pandeglang kerap mengalami kemacetan.
“Kita lakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi (3K) dengan Dishub dan pengelola parkir. Selanjutnya meminta juru parkir ini tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat,” kata Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Gelar Haruma Nagara kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 15 April 2023.
Parkir kendaraan harus berada ada ruang parkir atau kantong parkir yang sudah ditetapkan. Jangan sampai melebar menutup jalan hingga menyisakan satu lajur atau hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat.
“Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Badak ini minimal harus bisa dilalui oleh dua mobil di waktu bersamaan. Kalau hanya satu maka ketika ada kendaraan berhenti menurunkan penumpang atau barang maka kendaraan di belakangnya berhenti hingga kemacetan tak terhindarkan,” katanya.
Oleh karena itu, diungkapkan Gelar, jajarannya melaksanakan penertiban dengan memberikan arahan kepada petugas parkir agar memarkirkan kendaraan secara rapi. Kemudian tidak melebihi ruang parkir kendaraan.
“Kita juga memasang tolo-tolo (sejenis trafic coone yang membantu kanalisasi jalan atau pembatas jalan portabel) dan tali tambang untuk roda dua dan barier untuk R4,” katanya.
“Menjadi titik lokasi macet terlebih di saat sekarang ini. Seiring meningkatnya kunjungan warga ke pasar, maka dari itu kita lakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











