RADARBANTEN.CO.ID – Beberapa hari ini jagat media sosial sedang dihebohkan dengan kritikan dari seorang Tiktoker bernama Bima yang mengkritik Provinsi Lampung asal daerahnya yang tidak maju-maju.
Kritik tersebut menjadi viral di Tiktok dan menuai banyak komentar dari netizen yang membenarkan apa yang dipaparkan oleh Bima, hingga mendapat perhatian lebih dari pejabat pemerintahan setempat khususnya Gubernur Lampung.
Dalam cuitannya di Tiktok, Bima mengatakan keluarganya yang berada di Lampung mendapatkan intimidasi dari Pemerintah Daerah setempat seperti orangtuanya yang dimaki-maki oleh Gubernur Lampung hingga rumahnya yang didatangi oleh Pihak Kepolisian setempat.
Berita ini pun terdengar hingga ke telinga Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan Bima memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat kritikannya di muka umum.
Lantas Apasih itu Hak Konstitusional yang dimiliki Bima dan dimiliki juga oleh setiap Warga Negara Indonesia? Simak di bawah ini.
Hak Konstitusional sendiri artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi yang berlaku di negaranya masing- masing. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.











