CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Barantin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/5).
“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk Colt Diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H.
Setelah itu, petugas Karantina Banten langsung mengamankan truk tersebut pukul 04.23 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.
Duma mengatakan bahwa selama masa Iduladha ini, Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa.
Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, serta menjamin keamanan pangan.
“Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya tentunya,” jelas Duma.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Daging celeng tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi