Hak konstitusional diantaranya berupa hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak.
Salah satu dari Hak Konstitusional yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia adalah Hak Kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Sebagaimana termaktub didalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Nah dari penjelasan diatas kita bisa mengetahui bahwa kita sebagai Warga Negara Indonesia memiliki Hak Konstitusional yang sama di mata hukum yakni salah satunya adalah Hak Kebebasan Berpendapat di muka umum.
Salah satu dari kebebasan berpendapat yakni adalah Kritik yang disampaikan oleh Bima dalam akun Tiktoknya yang mengkritisi kondisi daerahnya yakni Provinsi Lampung yang dinilai tak maju-maju karena beberapa faktor yang ia paparkan dalam presentasinya.
Editor Haidaroh











