SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tunjangan kinerja atau tukin ASN Pemprov Banten dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019.
Rinciannya, pejabat eselon I (Sekda) Rp 76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp 40 juta.
Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp 55 juta.
Sementara kepala organisasi perangkat daerah atau OPD lainnya Rp 47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Dari sepuluh Plt, lima di antaranya diisi pejabat eselon III. Yakni Plt Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas ESDM, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Umum.
Sedangkan lima lainnya diisi pejabat eselon II, yaitu Inspektur, Kepala DPMD, Kepala Bapenda, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan.
Dengan begitu, tukin di lima jabatan eselon II tak diambil lantaran satu pejabat tak bisa mengambil dua tukin sekaligus.
Apabila dihitung dengan rata-rata tukin eselon II sebesar Rp 50 juta, maka sejak Mei nanti ada anggaran senilai Rp 250 juta yang tak diserap.
Tak hanya tukin jabatan eselon II yang tak terserap, apabila pejabat eselon III yang menjadi Plt di jabatan eselon II mengambil tukin kepala OPD, maka tukinnya sebagai pejabat eselon III pun menjadi silpa.
Apabila melihat Pergub, tukin untuk pejabat eselon III yakni mulai dari Rp 26 juta sampai Rp 30 juta. Jika mengambil tukin terkecil yakni Rp 26 juta, maka ada Rp 130 juta anggaran yang juga tak terserap.
Namun tak hanya itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, tukin Sekda Banten senilai Rp76,5 juta diterima Plh Sekda Banten Virgojanti. Dengan begitu, tukin Virgojanti sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten senilai Rp 47 juta tak diserap.
Apabila dijumlah, maka ada sekira Rp 427 juta anggaran tukin yang tak diserap.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada sepuluh jabatan eselon II Pemprov Banten yang kosong.
Sepuluh jabatan eselon II yang kosong yakni Kepala Diskominfo SP, Kepala Dinas ESDM, Kepala DPMD, Inspektur, Kepapa Bapenda, Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Ekonomi dan Pembangunan Daerah, dan Kepala Biro Umum.
Tunjangan kinerja atau tukin untuk eselon II Pemprov Banten itu mulai dari Rp40 juta sampai Rp55 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, apabila tukin seorang pejabat tak diambil, maka akan menjadi sisa lebih pembiayaan atau Silpa.
Kata dia, tak semua tukin jabatan eselon II yang kosong menjadi Silpa. “Kan ada Plt-nya,” ujar Rina, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan, tukin Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten diterima Plt-nya. Sedangkan tukin untuk jabatan definitifnya tak diambil.
Rina mengatakan, lantaran tidak semua tukin jabatan eselon II diambil, maka ada efisiensi anggaran. Dari sepuluh jabatan eselon II yang kosong, ada empat jabatan yang diisi pejabat eselon II sebagai Plt. Dengan begitu, Plt-nya tak mengambil tukin eselon II juga.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











