SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 persen ASN di lingkungan Pemkot Serang mengajukan cuti tambahan Lebaran Idul Fitri.
Pemberian izin cuti tambahan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan antisipasi puncak arus balik lebaran pada 24 dan 25 April 2024.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin di sela melakukan monitoring di RSUD Kota Serang, 26 April 2023.
Nanang mengatakan, monitoring pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri dilakukan untuk memastikan pelayanan khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ada 10 persen ASN yang mengambil cuti tambahan. Tahun lalu memang tidak ada cuti tambahan, tapi ini sesuai anjuran pak Presiden untuk mengurai kemacetan,” ujar Nanang.
Nanang memastikan, akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan, apabila pihaknya bersama Basan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menemukan ASN tak masuk kerja tanpa keterangan.
“Ini semua tim bergerak ke Kecamatan dan Kelurahan. Bagi mereka yang tidak masuk tanpa keterangan akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Nanang menjelaskan, pemberian cuti tambahan diberikan khusus bagi ASN yang pulang kampung atau mudik lebaran di luar wilayah Provinsi Banten seperti, Sumatera, dan Provinsi lain di pulau Jawa.
“Di RSUD Kota Serang dan OPD lainnya ada yang mengajukan cuti tambahan cuma tidak banyak,” katanya.
“Monitoring dilakukan OPD-OPD pelayanan dasar pada masyarakat. Alhamdulillah seluruh staf hadir semua tidak ada yang bolos, kecuali yang mengambil cuti. Begitu juga di Didiscukapil dan Dishub,” tambah Nanang.
Nanang memastikan, Pemkot Serang berkomitmen terus meningkatkan dan memberikan layanan kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan sampai dengan penempatan petugas Dinas Perhubungan. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











