“Atas fenomena tersebut beliau mengeluarkan statement yang menurut kami jauh dari nilai-nilai Pancasila, apalagi beliiau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BRIN seyogyanya bersikap netral atas fenomena yang terjadi apalagi ini fenomena yang sudah kita lihat tidak setahun dua tahun belakangan tapi sudah puluhan, semestinya beliau mengutarakan narasi-narasi yang positif,” katanya.
Bahtiar mengatakan, buntut dari cuitan kedua peneliti BRIN itu, warga Muhamadiyah di Banten merasa tidak nyaman. Mereka merasa terancam secara psikologis dengan narasi yang provokatif itu.
“Narasi provokatif ini berpotensi memunculkan gerakan-gerakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mana gerakan berpotensi mengancam nyawa kami sebagaimana apa yang dituangkan statement beliau dalam status facebook,” ucapnya.
Lebih jauhnya, pihaknya melaporkan Thomas dan Andi dengan tuduhan pelanggaran atas UU no 19 tahun 2016 pasal 28 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dan pasal 29 junto pasal 45 b tentang ancaman pembunuhan.
“Kami berharap Polda Banten dapat menerima laporan kita dan melaksanakan proses penyidikan dan dan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami berharap laporan kami ditanggapi secara baik,” tandasnya.
Menurutnya, berdasarkan arahan dari pimpinan pusat, sikap Muhammadiyah Banten saat ini adalah menjaga kondusifitas daerah dengan tidak terpancing oleh narasi-narasi provokatif di media sosial. Pihaknya pun berharap kedua peneliti BRIN itu dapat disanksi dan diproses hukum sesuai perundang-undang yang berlaku.
“Sebagai manusia kita sudah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Kita berharap BRIN dapat memberikan sanksi tegas atas pelanggaran kode etik ini, karena ASN harus bersifat netral dan harus memiliki sikap menjaga keutuhan RI tersebut. Jadi agar tidak terulang kembali oleh ASN-ASN yang lain terutama di BRIN, maka kedua nya harus benar-benar diberikan sanksi tegas berupa pemecatan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











