PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Lahan Pantai Karangsari, di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang memiliki luas kurang lebih 22.400 meter persegi bukan sepenuhnya milik aset Pemkab Pandeglang. Pernyataan itu disampaikan Tubagus Eka Budiman selaku ahli waris dan juga pemilik sebagian luas lahan Pantai Karangsari Carita.
Menurut Tubagus Eka Budiman, luas lahan Pantai Karangsari Carita kurang lebih Seluas 22.400 meter persegi.
“Dari luas segitu, seluas 16.200 meter persegi itu sudah menjadi miliknya. Hal itu sudah inkrah berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri tahun 2012,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis, 27 Maret 2023.
Kemudian surat berita acara eksekusi penyerahan dari juru sita Pengadilan Negeri Pandeglang kepada pemilik sah Tubagus Eka Budiman pada tanggal 29 Oktober 2015. Jadi dari luas lahan 22.400 meter persegi seluas 16.200 itu miliknya dan sisanya itu baru punya Pemkab Pandeglang.
“Kami selaku ahli waris yang sah secara putusan pengadilan, kepada pihak pemerintah dimohonkan untuk tidak lagi memasukan luas lahan secara keseluruhan yang dicatat sebagai aset Pemda. Agar dibuatkan penghapusan aset sesuai putusan pengadilan, jadi kalau mau yang sisanya yang dicatat,” katanya.
Tubagus Eka Budiman menjelaskan, lahan menjadi milik Pemkab Pandeglang itu yang pada bagian pintu masuk atau mengarah ke tepi jalan raya. Sementara lahan miliknya merupakan bagian mengarah ke tepi Pantai Karangsari.











