Saat itu, Adolf Baars seorang tokoh kolonial mengkritik harga sewa tanah yang dijadikan lahan perkebunan milik buruh dibayar dengan harga yang terlalu murah.
Selain dari kritikan sewa murah, para buruh yang bekerja di lahan pertanian juga melakukan protes dengan melakukan demonstrasi karena para buruh bekerja dengan upah yang tak layak dengan jam kerjanya.
Dengan begitu, peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei kembali diterapkan lagi setelah kemerdekaan.
Pada Tanggal 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memberikan saran mengenai hari buruh menjadi ditetapkan di Indonesia setiap tahun nya dan menjadi hari libur Nasional.
Dengan begitu setiap tanggal 1 mei buruh boleh tidak bekerja dan diliburkan secara nasional.
Hal itu telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja atau libur.
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei 2013 secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Makna Peringatan Hari Buruh
Makna peringatan Hari Buruh setiap tahunnya berisikan mengenai kesadaran atas mengenang perjuangan para pekerja buruh.
Dari para pekerja buruh, banyak momen yang bisa dijadikan sebuah kenangan bersejarah.
Peringatan Hari Buruh memiliki makna untuk menghargai jasa buruh yang telah bekerja mengerjakan kewajiban dengan baik.
Kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan merupakan bagian penting dari para pekerja buruh.
Buruh dan pekerja bekerja dengan optimis dsn oenuh kontribusi yang bermanfaat ubtuk kemajuan bangsa dan negara.
Selain itu, para pekerja buruh mampu membantu mendorong untuk pemulihan ekonomi.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo RI, peringatan Hari Buruh bermakna sebagai momen kebersamaan yang bisa diciptakan untuk para pekerja, pengusaha dan pemerintah setempat untuk saling bertukar fikiran dan berdialog mengenai kemajuan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Seperti itulah awal mula dan makna yang terkandung peringatan Hari Buruh.
Editor Haidaroh











