PANDEGLANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024 hingga 2029 pada 1 sampai 14 Mei 2023.
Waktu pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 waktunya pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan tanggal 14 Mei 2023 jam 08.00 hingga 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sebelum menyerahkan daftar bacaleg, operator partai politik (Parpol) harus mengupload terlebih dahulu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masing-masing Parpol.
“Silon diaktivasi oleh masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dari DPP berkoordinasi dengan KPU RI terkait aktivasi Silon,” katanya, Senin 1 Mei 2023.
Sebelum menyerahkan data bacaleg, maksimal sehari sebelumnya pengurus Parpol bisa mengkonsultasikan ke helpdesk (warung layanan) di kantor KPU Pandeglang.
“Pada perinsipnya KPU itu melayanai, siapa yang dilayani, ya yang pertama peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, Capres-Cawapres dan calon perseorangan. Yang kedua, KPU melayani pemilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menambahkan, setelah Parpol menyerahkan data bacaleg, selanjutnya melakukan verifikasi.
“Kita akan lakukan verifikasi administrasi (vermin) sambil melihat Silon. Jika lengkap kita akan buatkan tanda terima, jika tidak lengkap berkasnya kita akan kembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











