SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten saat ini tengah mendalami potensi maladministrasi pada rotasi jabatan yang melibatkan 478 Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Esselon III dan IV beberapa waktu lalu.
Untuk mendalami potensi itu, Ombudsman berencana akan memeriksa data ratusan ASN yang dimutasi itu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat yang terlibat dalam proses rotasi itu termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kita akan investigasi tentang potensi maladministrasi ini dengan memeriksa data dari para ASN yang dimutasi kemarin. Kita juga berrncana akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam proses pengangkatan seperti tim penilai kinerja, termasuk Pj Gubernur Banten, karena beliau adalah PPK-nya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi kepada wartawan dikantornya, Rabu 10 Mei 2023.
Fadli mengatakan, pihaknya akan memeriksa jenjang karir dan backgroud dari para ASN yang dimutasi, apakah ASN bersangkutan ditugaskan sesuai linear atau keahliannya atau tidak.
Sejauh ini, pihaknya mencatat dari 478 pejabat esselon III dan IV, 53,8% pejabat di antaranya dipindahkan secara lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi maupun demosi.
“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27% di antaranya dipindahkan ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai,” kata Fadli.
Fadli pun meminta kepada para pejabat yang akan dipanggil nanti untuk menjalani pemeriksaan untuk hadir, dan memberikan keterangan sebenar-benarnya kepada Ombudsman. Ia menargetkan, proses pemeriksaan potensi maladministrasi akan dilakukan selama tiga bulan.
“Dalam proses ini jika dibutuhkan koneksi dengan pihak di pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri maka kami akan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Adapun hasilnya nanti akan jadi rekomendasi saknsi yang akan ditetapkan, yang jelas kita inginkan ada perubahan agar hal ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya