RADARBANTEN.CO.ID – Untuk Peserta BPJS Kesehatan tentunya mendapatkan fasilitas Kesehatan termasuk kacamata.
Jika kamu termasuk peserta BPJS yang aktif bisa mendapatkan kacamata dengan cara mengklaim prosedur sesuai ketentuan secara gratis.
Tempat pemeriksaan dan pengambilan kacamata bisa dilakukan di optik yang sudah bekerja sama dengan Lembaga BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan dan klaim BPJS perlu diketahui agar dapat mendapatkan kacamata gratis dari fasilitas yang diberikan BPJS Kesehatan.
Prosedur dan tata cara untuk klaim kacamata penting untuk diketahui agar bisa mendapatkannya dengan gratis.
Jika sudah mengetahui prosedur dan tata cara nya bisa mengklaim sendiri karena cukup mudah dilakukan.
Karena klaim ini cukup mudah dilakukan apabila sudah memahami prosedur dengan benar.
Karena kacamata dibutuhkan untuk membantu seseorang yang memiliki gangguan penglihatan seperti minus, plus, silinders, dan sejenisnya.
Dengan sebab itu kacamata bisa di klaim secara gratis oleh BPJS Kesehatan.
Dengan prosedur dan tata cara yang berlaku agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa akses dengan cara mudah.
Karena membeli kacamata mengeluarkan harga yang tidak murah karena sesuai dengan ukuran tingkat gangguan penglihatannya.
Semakin tebal kacamata maka semakin mahal harga kacamata tersebut.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan menjadi solusi mengatasi mahalnya harga kacamata ini.
Namun ada subsidi yang diberikan ileh BPJS Kesehatan mengenai jumlah nilai pembelian kacamata.
Subsidi yang diberikan untuk kelas 1 sebesar Rp300 ribu, kelas 2 sebesar Rp200 ribu dan Kelas 3 sebesar Rp150 ribu.
Jadi apabila membeli kacamata melebihi harga subsidi tersebut, maka kamu perlu mengeluarkan uang tambahan untuk kekurangan yang harus dibayarkan.
Berikut ini cara klaim kacamata Pakai BPJS Kesehatan
1. Meminta Surat Rujukan
Terlebih dahulu meminta surat rujukan ke faskes 1.
Kamu harus mendatangi faskes ke satu untuk meminta surat rujukan dari dokter yang nantinya akan diteruskan ke apotik tempat kamu memesan kacamata.
2. Meminta Resep dari Dokter
Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1, maka kamu bisa memeriksakan ke rumah sakit rujukan dari dokter atau di sebut sebagai faskes 2.
Saat memeriksakan ini maka minta resep kacamata tersebut untuk menukarkan dengan kacamata sesuai ukuran yang kamu butuhkan.
Dan yang paling penting, rumah sakit atau optik tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena agar bisa klaim pembelian kacamata dengan BPJS.
3. Legalisasi Resep
Setelah mendapatkan resep dari dokter di faskes 2 maka Langkah selanjutnta adalah munta legalisasi resep dengan cara mengunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat dengan meminta legalisasi resep dari dokter tersebut.
4. Kunjungi Optik
Setelah melakukan legalisasi resep melalui loket BPJS Kesehatan selanjutnya kamu bisa mengunjungi optik atau rumah sakit tempat kamu membeli kacamata.
Dan pastikan optik tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dokumen yang perlu di bawa ketika mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah membawa fotokopi KTP, Fotokopi BPJS Kesehatan dan kartu asli BPJS Kesehatan untuk menunjukannya secara langsung.











