SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah pengedar sabu kelas kakap di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek polisi.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan mengatakan penggerebekan rumah pengedar sabu oleh anggotanya itu, terjadi pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 21.15 WIB. “Penggerebekan di perumahan TBL itu Sabtu (13 Mei 2023-red),” ujar Hengky, Jumat 19 Mei 2023.
Hengky menjelaskan pada penggerebekan itu seorang pengedar berinisial AHT berhasil diamankan, bersama puluhan barang bukti paket narkoba jenis sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 19,7 gran, dan 3 bungkus narkoba berukuran besar seberat 35,3 gram,” ungkap Hengky.
Hengky mengatakan, AHT diduga pengedar kakap di wilayah Kota Serang. Sebab di rumah tersangka juga ditemukan sejumlah plastik klip untuk mengemas narkoba.
“Barang bukti lain, 1 pack plastik klip besar, 3 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah double tipe hijau, 1 buah lakban putih, 2 buah sendok sedotan, 1 pack sedotan besar, dan 2 (dua) buah hp android (untuk transaksi-red),” kata Hengky.
Henky menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, warga perumahan TBL itu telah menjual sebagian narkoba kepada pelanggannya. Dari 100 gram yang dimiliknya, hanya tersisa sekitar 55 gram sabu.
“Tersangka mengambil sabu di wilayah Kopo, sebanyak bungkus plastik klip dengan berat 100 gram pada Senin 8 Mei 2023, yang dibeli dari seorang bandar berinisial BY,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, tersangka AHT juga telah menebar beberapa paket kecil sabu di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, salah satunya di sekitar terminal Pakupatan, Kota Serang.
“Kami melakukan pengembangan mencari narkotika jenis shabu yang sudah ditebar tersebut, dan ditemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Hengky.
Hengky menegaskan AHT tergiur keuntungan besar dari penjualan narkoba tersebut. Dari 100 gram sabu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta. “Mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp1 juta per 10 gram,” ujar Hengky.
Hengky mengatakan bisnis haram itu telah dijalani AHT sejak April 2023 lalu. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Untuk BY sudah masuk daftar pencarian orang. Pelaku di akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Hengky. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











