LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Balawista Lebak AM Erwin Komarasukma mengundurkan diri jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasional Demokrat (NaDem) Lebak pada Pemilu 2024.
Mundurnya Wakil ketua bidang kaderisasi dan bidang politik Nasdem Lebak ini lantaran kecewa mendapat nomor urut 3 sebagai Bacaleg NasDem. Padahal, mantan anggota DPRD Lebak periode 2009-2024 ini dijanjikan ankan mendapat nomor 2 daerah pemilihan 4 meliputi Kecamatan Cibeber, Cilograng, Panggarangan dan Bayah.
“Saya bukan hanya mengundurkan diri sebagai Bacaleg NasDem. Tapi, juga sebagai Kader NasDem. Saya kecewa informasi mendapat nomor urut 3. Saya diajak ke NasDem dijanjikan sebagai nomor dua pada Pemilu 2024 oleh ketua DPD NasDem Lebak,” kata Erwin saat mendatangi KPU Lebak untuk menyerahkan surat pengunduran diri, Senin 22 Mei 2023.
Erwin mengatakan, pengunduran dirinya sebagai Bacaleg NasDem pada Pemilu 2024 bukan karena khawatir Pemilu 2024 akan berlangsung tertutup maupun terbuka. Tapi, dia kecewa karena partai NasDem tidak komitmen. Apalagi, yang menjadi Bacaleg di dapilnya merupakan orang baru.
“Saya sebagai wakil ketua Kaderisasi partai saja tidak tau. Kok malah nomor urut dua di kasih ke pandatang. Karena itu, bila sudah tidak ada komitmen dari partai lebih baik saya mundur,” ujarnya.
Dia berharap, pernyataan surat penguduran dirinya yang diantar langsung ke KPU Lebak, ditindak lanjuti KPU Lebak dengan mencoretnya sebagai Bacaleg.
“Sudah saya serahkan langsung ke KPU yang diterima staf KPU Lebak,” katanya.
Erwin mengaku telah sosialisasi ke masyarakat sejak tiga tahun lalu tepatnya sejak ia bergabung dengan NasDem Lebak.
“Tidak sedikit waktu dan tenaga telah saya korban kan untuk kebesaran partai dalam tiga tahun terakhir termasuk uang untuk sosialisasi ke masyarakat. Mungkin bila dihitung, 200 jutaan telah saya keluarkan untuk sosialisasi pencalegan,” kata mantan Kades Sawarna Bayah ini.
Sementara itu Ketua KPU Lebak Nimatullah mengatakan, proses pengunduran diri Bacaleg menjadi kewenangan partai politik bersangkutan.
“Proses pengunduran diri Bacaleg jadi kewenangan parpol,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











