SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Serang dikeluhkan. Warga menilai, prosesnya berjalan lambat.
Diketahui sertifikat tanah dibutuhkan sebagai legalitas kepemilikan atas tanah agar pemilik tanah punya kekuatan hukum untuk menghindari dari masalah sengketan lahan.
Namun, proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Serang memerlukan waktu yang cukup lama dari perkiraan warga.
Salah satu warga asal Kecamatan Serang, Nur Laelah mengatakan, dirinya sudah menunggu tiga tahun untuk mengurus sertifikat tanah dan rumah miliknya. Namun, hingga kini belum jadi.
“Saya sudah lama ngurusin ini. Ada kali ya tiga tahun mah, saya masih bolak-balik aja ke sini (Kantor Pertanahan Kota Serang), tapi ya gitu lah jawabnya masih proses,” katanya usia mendatangi Kantor Pertanahan Kota Serang, Kamis, 25 Mei 2023.
Ia mengatakan, awalnya dia meminta bantuan seseorang untuk mengurusi sertifikat tanah miliknya. Namun, lantaran terlalu lama, akhirnya ia memutuskan untuk mengurusnya sendiri.
“Awalnya sih saya minta tolong ke kenalan orang di sini, tapi tetep aja enggak jadi-jadi. Ya gitu, lambat lah,” tukasnya.
Ia mengaku bahwa dirinya sudah menghabiskan uang jutaan rupiah untuk mengurus pembuatan sertifikat tersebut.
“Kalau dihitung-hitung mah udah abis kali di bawah Rp 10 juta mah. Ya gitu, awalnya kan sempet nyuruh orang,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang belum bisa ditemui saat RADARBANTEN.CO.ID mencoba untuk konfirmasi perihal urusan sertifikat tanah.
Menurut keterangan keamanan di Kantor Pertanahan Kota Serang, bahwa pimpinan di kantor tersebut tidak bisa ditemui secara mendadak.
“Sudah ada janji belum? Kalau belum, harus buat janji dulu. Soalnya pak Kepala kan tidak setiap hari di kantor,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











