SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam pejabat dan eks pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang membeli emas batangan dan tas mewah merek Hermes dari uang yang diduga kuat hasil pungutan liar (pungli).
Aset tersebut oleh penyidik Kejari Serang telah disita sebagai barang bukti dugaan pungli perizinan pada Kantah Kota Serang tahun 2021 hingga 2026 senilai Rp 2 miliar lebih.
“Barang bukti tersebut sudah kami sita dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Kamis (21/5/2026).
Selain emas batangan, perhiasan dan tas branded, enam pejabat dan eks pejabat Kantah Kota Serang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga membelanjakan uang yang diduga hasil pungli untuk membeli kendaraan dan sejumlah barang lain.
“Untuk kendaraan ada 12 unit, rinciannya 9 mobil dan 3 motor. Untuk barang bukti yang disita ada juga uang tunai ratusan juta rupiah, uang asing dan barang bukti lain seperti kursi pijat elektrik,” kata Lutfi.
Lutfi menegaskan semua barang bukti yang disita hanya terkait dengan penanganan perkara. Ia mengaku jumlah barang bukti dan nilainya sedang dihitung tim penyidik. “Karena banyak sekali yang kami sita,” katanya didampingi Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI, Muhammad Siddiq.
Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI, Muhammad Siddiq menambahkan, aset yang disita tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah milik Kepala Kantah Kota Serang periode 2024 – April 2026 Taufik Rokhman; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi; Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Kemudian, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
“Penggeledahan dan penyitaan tersebut berlangsung di rumah tersangka TR (Taufik Rokhman-red), PG (Pit Gunawan-red) dan empat tersangka lain di daerah Tangerang, Serang dan Jakarta,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











