SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mempercepat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pertanahan Kota Serang. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara.
“Kalau dari jadwal, Senin sampai Kamis penuh (pemeriksaan),” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID yang enggan disebutkan namanya di Kejari Serang, Selasa 10 Maret 2026.
Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari pihak internal Kantor Pertanahan Kota Serang, notaris, serta pihak perusahaan. Surat pemanggilan terhadap para saksi tersebut telah dilayangkan oleh penyidik.
“Untuk hari ini saya belum mendapat informasi siapa saja yang hadir, tapi dijadwalkan Senin sampai Kamis. Banyak yang dipanggil,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan saksi. Namun ia belum dapat menyampaikan secara rinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
“Sekarang prosesnya pemeriksaan saksi. Nanti akan disampaikan, untuk sekarang kurang pas jika dipublikasikan,” katanya.
Lutfi menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai. Barang bukti itu diamankan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa 3 Maret 2026.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa dari 20 unit ponsel yang disita, salah satunya merupakan milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.
Menurut Lutfi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang didalami.
Rencananya, ponsel-ponsel tersebut akan diperiksa melalui digital forensik.
“Kejaksaan Agung memiliki alat untuk pemeriksaan digital forensik,” katanya.
Penyidik akan membuka pesan yang terdapat di dalam ponsel tersebut, namun hanya yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami mencari yang terkait saja dengan penanganan perkara,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Landak itu.
Lutfi menambahkan, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Ia juga membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tersebut, namun belum dapat mengungkapkannya ke publik.
“Sudah ada calon tersangka, tetapi saat ini masih dalam pendalaman,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











